Logo BBPMSOH
Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Logo BBPMSOH
Tugas Pokok

Tugas Pokok dan Fungsi :


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No: 53/Kpts/OT.140/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tersebut kedudukan, tugas dan fungsi BBPMSOH adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Peternakan yang berada dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Peternakan.

BBPMSOH mempunyai tugas pokok melaksanakan :

Pengujian Mutu, Sertifikasi, Pengkajian dan Pemantauan Obat Hewan.


Dalam melaksanakan tugas tersebut BBPMSOH menyelenggarakan fungsi :

1. Penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta Penyiapan
evaluasi dan pelaporan.
2. Pelaksanaan pengujian mutu obat hewan.
3. Pelaksanaan setifikasi obat hewan.
4. Pelaksanaan pengkajian obat hewan.
5. Pelaksanaan pemantauan obat hewan yang beredar.
6. Pelaksanaan pengembangan teknik dan metoda pengujian mutu obat hewan.
7. Pelaksanaan pembuatan dan penyusunan formulasi pakan hewan percobaan.
8. Pengelolaan hewan percobaan.
9. Pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan.
10. Pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan.
11. Pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu dan sediaan obat hewan.
12. Pengkajian dan pengujian keamanan hayati produk bioteknologi.
13. Pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan
14. Pelaksanaan pengujian dan monitoring residu obat hewan.
15. Pelaksanaan monitoring efek samping obat hewan.
16. Pengkajian batas maksimum residu obat hewan.
17. Pengembangan sistem dan diseminasi informasi obat hewan.
18. Pelaksanaan pelayanan laboraorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan.
19. Pemberian pelayanan teknis pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian dan pemantauan obat hewan.
20. Pengelolaan hewan percobaan dan pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan.
21. Pemberian pelaksanaan sertifikasi, pemantauan dan pengamanan hasil pengujian mutu
obat hewan.
22. Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.