BAGIAN UMUM
TUGAS :
Melaksanakan melaksanakan penyiapan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, kerja sama dan penyiapan evaluasi dan pelaporan serta urusan
kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
FUNGSI:
- Penyiapan penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan kerja sama
- Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan urusan keuangan
- Pelaksanaan urusan kepegawaian dan tata usaha
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
Bagian Umum terdiri dari:
- a. Subbagian Program dan Keuangan;
Tugas : melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan kerja sama serta evaluasi dan laporan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian
dan pemantauan obat hewan serta urusan keuangan.
- b. Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha;
Tugas : melakukan urusan kepegawaian dan ketatausahaan.
- c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
Tugas : melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Sumber : Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/OT.140/5/2013