KONSULTASI TEKNIS

PROSEDUR KONSULTASI TEKNIS

  1. Pelanggan mengajukan konsultasi teknis secara tertulis yang dikirimkan ke BBPMSOH menggunakan Form-MM.25 paling  lambat 1 (satu) bulan setelah menerima sertifikat/surat hasil pengujian.
  2. Ketua Kelompok PSPMK menangani konsultasi teknis yang disampaikan pelanggan.
  3.  Surat Pengajuan Konsultasi Teknis dari pelanggan dijamin dan dilindungi kerahasiaannya oleh BBPMSOH.
  4. Ketua Kelompok PSPMK bersama tim QA, Ketua Kelompok Pelayanan Teknis dan Penyelia/Penanggungjawab menanggapi konsultasi teknis pengujian, apabila keluhan bersifat objektif dan didukung dengan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Bila diperlukan, lakukan pertemuan dengan memberitahukan kepada pelanggan sesuai dengan jadwal hari yang telah ditentukan.
  6. Ketua Kelompok PSPMK atas sepengetahuan Kepala Balai memimpin pertemuan konsultasi teknis yang dihadiri oleh Ketua Kelompok Pelayanan Teknis, pelanggan, tim QA dan Penyelia/Penanggungjawab yang terkait, dimana semua data yang berkaitan harus dipaparkan dengan jelas.
  7. Penyelesaian konsultasi teknis dari pelanggan berupa tanggapan terhadap perbaikan dan evaluasi.
  8. Hasil konsultasi teknis dicatat dalam Formulir MM.26.
  9. Hasil penyelesaian konsultasi teknis dilaporkan ke Kepala Balai.
  10. Rekaman data konsultasi teknis disimpan oleh Ketua Kelompok PSPMK.

    Sumber : Dokumen Prosedur BBPMSOH No. DP.39