KONSULTASI TEKNIS
PROSEDUR KONSULTASI TEKNIS
- Pelanggan mengajukan konsultasi teknis secara tertulis yang dikirimkan ke BBPMSOH menggunakan Form-MM.25 paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima sertifikat/surat hasil pengujian.
- Ketua Kelompok PSPMK menangani konsultasi teknis yang disampaikan pelanggan.
- Surat Pengajuan Konsultasi Teknis dari pelanggan dijamin dan dilindungi kerahasiaannya oleh BBPMSOH.
- Ketua Kelompok PSPMK bersama tim QA, Ketua Kelompok Pelayanan Teknis dan Penyelia/Penanggungjawab menanggapi konsultasi teknis pengujian, apabila keluhan bersifat objektif dan didukung dengan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Bila diperlukan, lakukan pertemuan dengan memberitahukan kepada pelanggan sesuai dengan jadwal hari yang telah ditentukan.
- Ketua Kelompok PSPMK atas sepengetahuan Kepala Balai memimpin pertemuan konsultasi teknis yang dihadiri oleh Ketua Kelompok Pelayanan Teknis, pelanggan, tim QA dan Penyelia/Penanggungjawab yang terkait, dimana semua data yang berkaitan harus dipaparkan dengan jelas.
- Penyelesaian konsultasi teknis dari pelanggan berupa tanggapan terhadap perbaikan dan evaluasi.
- Hasil konsultasi teknis dicatat dalam Formulir MM.26.
- Hasil penyelesaian konsultasi teknis dilaporkan ke Kepala Balai.
- Rekaman data konsultasi teknis disimpan oleh Ketua Kelompok PSPMK.
Sumber : Dokumen Prosedur BBPMSOH No. DP.39