BAGIAN UMUM
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBPMSOH
Tim Kerja :
1) Tim Kerja Perencanaan dan Keuangan
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, rencana kerja, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi dan laporan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian, dan pemantauan obat hewan, serta urusan keuangan.
2) Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha
Melakukan pengelolaan sumber daya manusia, pelaksanaan reformasi birokrasi, tata usaha, penyiapan dokumen sistem manajemen mutu serta penyiapan dokumen sistem manajemen anti penyuapan, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat.
3) Tim Kerja Rumah Tangga dan Barang Milik Negara
Melakukan urusan rumah tangga, pengelolaan prasarana dan sarana, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.