Persyaratan Pengujian Sampel Kiriman Dinas
1. Dokumen pengantar dan data lengkap sampel
Surat Pengantar sampel dari Dinas Prop/Kab/Kota serta dilampirkan data sampel
meliputi : nama sampel, nama produsen,komposisi, no.batch, tanggal kadaluarsa (exp date), no.registrasi, jumlah sampel dan kemasan.
2. Upload surat pengantar dan data sampel ke aplikasi SIHAPSOH
3. Sampel yang diserahkan sesuai Lampiran III Kepmentan Nomor 695/KPTS/TN.260/8/96
| Jenis Sampel |
Jumlah Kemasan |
| Farmasetik & Premiks (Oral/ Tropikal) |
2 Kemasan |
| Farmasetik & Premiks (Injeksi/ Infus) |
4 Kemasan |
| Vaksin Rabies |
4 Kemasan @10 dosis Per Kemasan |
| Vaksin SE (Swine Erypsipelas) |
6 Botol |
| Vaksin Anthrax |
6 Botol |
*Vaksin tertentu bisa menghubungi bagian Pelayanan Pengujian
- Nomor batch setiap sampel sama
- Batas minimal kadaluarsa sampel biologik minimal 9 bulan, dan farmasetik minimal 6 bulan
- Memiliki nomor registrasi yang masih berlaku (masa berlaku 10 tahun)
- Kondisi kemasan baik, kemasan tidak rusak dan untuk sampel vaksin/biologik memenuhi persyaratan coldchain.
4. Persetujuan dan Pembayaran
Persetujuan MT.01 dilakukan setelah sampel di verifikasi. Proses pengujian dapat dilakukan setelah dinas membayar biaya uji sesuai kode billing.