DISKUSI PRA PENGUJIAN
Layanan Diskusi Teknis Pra Pengujian merupakan layanan diskusi teknis sebelum pengujian yang dapat diajukan oleh pelanggan atau BBPMSOH terkait kebutuhan bahan uji dan teknis pengujian seperti metode uji, acuan/referensi, peralatan uji. Pengajuan diskusi teknis pra pengujian dapat dilaksanakan setelah permohonan pengujian MT.01 disubmit pada SIHAPSOH dan dokumen telah diverifikasi oleh Kelompok Pelayanan Teknis. Layanan diskusi teknis pra pengujian hanya mengakomodasi sampel dengan komposisi zat aktif baru dan metode uji baru
1. Pelanggan mengajukan permohonan pengujian melalui aplikasi SIHAPSOH dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
2. Kelompok Pelayanan Teknis melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen menggunakan Form-MT.1.
3. Apabila sampel memiliki komposisi zat aktif baru atau memerlukan metode pengujian baru, Kelompok Pelayanan Teknis berkoordinasi dengan unit uji melalui menu Kaji Ulang Permintaan di SIHAPSOH.
4. Unit uji dapat mengajukan Diskusi Teknis Pra Pengujian untuk mendiskusikan teknis kesiapan bahan uji, standar uji, metode uji, dan peralatan pengujian atau pelanggan juga dapat mengajukan Diskusi teknis jika dirasa perlu terkait teknis pengujian.
5. Kelompok Pelayanan Teknis menyampaikan hasil kaji ulang permintaan kepada pelanggan dan memberikan Form-MT.12 Pengajuan Diskusi Teknis Pra Pengujian.
6. Diskusi Teknis Pra Pengujian dijadwalkan sesuai kesepakatan antara unit uji dan pelanggan.
7. Hasil Diskusi Teknis Pra Pengujian didokumentasikan dalam Form-MT.117 Hasil Diskusi Teknis.
Apabila terdapat kebutuhan atau ketidaktersediaan bahan/standar uji maupun sarana dan prasarana, hal tersebut disampaikan kepada pelanggan melalui Form-MT.109 Kebutuhan Bahan Uji.
8. Permohonan pengujian disetujui (approve) pada aplikasi SIHAPSOH setelah seluruh kebutuhan pengujian dinyatakan tersedia dan laboratorium kompeten melaksanakan pengujian.
9. Apabila pengujian tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan sumber daya atau kompetensi,maka BBPMSOH melakukan subkontrak pengujian ke laboratorium yang kompeten dan terakreditasi.
Dokumen terkait :
Form-MT.1 : Permohonan Kontrak Pengujian Mutu Obat Hewan.
Form-MT.12 Pengajuan Diskusi Teknis Pra Pengujian
Form-MT.109 : Kebutuhan Bahan Uji
Form-MT.117 Hasil Diskusi Teknis