Prosedur Permohonan Informasi Publik
PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan informasi ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
2. Kelengkapan Persyaratan Permohonan (Maks. 3 Hari Kerja)
a. Tipe Perorangan
· Output: Form 1A
· Persyaratan:
o Kartu Tanda Penduduk (KTP)
o Foto Pemohon
b. Tipe Badan Hukum
· Output: Form 1B
· Persyaratan:
o Akta Pendirian dan Perubahan
o Surat Kuasa/Tugas
o Kartu Tanda Penduduk (KTP)
o Foto Pemohon
o Surat Pengesahan dari KEMENKUMHAM
c. Tipe Kelompok Masyarakat
· Output: Form 1C
· Persyaratan:
o KTP Anggota Kelompok
o Surat Kuasa/Tugas
o Foto Pemohon
o KTP yang dikuasakan
d. Tipe Kedinasan
· Output: Form 1D
· Persyaratan
- Surat Resmi Permohonan Informasi Publik dari Instansi
3. Proses Permohonan Informasi (Maks. 10 Hari Kerja)
a. Proses Bila informasi tersedia:
· Perpanjangan waktu selama 7 hari kerja (bila perlu)
· Pemberian informasi yang di minta
· Dilanjutkan dengan pemberian informasi yang diminta kepada pemohon informasi
b. Proses Bila informasi tidak tersedia:
· Bila ada penolakan akan disertai alasan
· Informasi kembali ke pemohon