Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Kementan dan DPRD Surakarta Perkuat Penataan Perdagangan Hewan Berbasis Kesehatan dan Toleransi

03/09/2026 11:56:00 Admin Satker 6
Jakarta — Penataan perdagangan hewan di Kota Surakarta tidak semata-mata menyangkut boleh atau tidaknya suatu komoditas diperdagangkan. Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan tetap melindungi kesehatan masyarakat, mencegah risiko zoonosis, menjamin kesejahteraan hewan, sekaligus mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan karakter Surakarta sebagai kota budaya dan toleransi.
Ketua Kelompok Substansi Perencanaan pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, Aslila Ramadani Daulay, mengatakan pemerintah memiliki posisi sebagai regulator dan pengawas untuk memastikan aturan berjalan dengan baik dan melindungi masyarakat. Namun, regulasi yang dibangun juga perlu memperhatikan kondisi dan karakter masyarakat setempat.
“Pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas untuk memastikan aturan berjalan dengan baik dan melindungi masyarakat. Namun, regulasi yang dibangun juga perlu memperhatikan kondisi dan karakter masyarakat setempat,” ujar Aslila saat menerima kunjungan Anggota DPRD Kota Surakarta di Kantor Ditjen PKH, Selasa (1/9/2026).
Menurut Aslila, pengaturan perdagangan hewan juga tidak dapat dipisahkan dari pengawasan lalu lintas hewan antardaerah. Mobilitas hewan menuju Surakarta harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku, terutama dari wilayah yang memiliki risiko penyakit.
Langkah tersebut penting untuk menjaga kondisi kesehatan hewan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penularan penyakit. Pengawasan lalu lintas menjadi semakin penting karena mobilitas hewan antardaerah dapat menjadi salah satu jalur masuk dan penyebaran penyakit apabila tidak disertai persyaratan kesehatan dan pengawasan yang memadai.
Selain kesehatan hewan, aspek kesejahteraan hewan juga menjadi bagian penting dalam penataan. Ketentuan kesejahteraan hewan mencakup antara lain penanganan, pengangkutan, pemeliharaan, pemotongan, dan pembunuhan hewan. Penerapannya menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan yang melibatkan hewan berlangsung sesuai ketentuan dan memperhatikan perlakuan yang layak terhadap hewan.
Di sisi lain, unit usaha produk hewan yang termasuk dalam cakupan ketentuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) perlu memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, dan kesehatan masyarakat veteriner. Standar tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan produk hewan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan kesehatan.
Bagi DPRD Kota Surakarta, aspek kesehatan dan tata kelola tersebut perlu berjalan seiring dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Muhammad Bilal, mengatakan Surakarta memiliki karakter sebagai kota budaya sekaligus kota toleransi. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh persoalan sensitif perlu dibahas secara hati-hati agar dapat diterima dan dijalankan masyarakat.
“Surakarta adalah kota budaya dan kota toleransi. Karena itu, setiap kebijakan yang dibuat harus mampu menjaga keseimbangan, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” kata Bilal.
Bilal menjelaskan, semangat toleransi perlu diwujudkan melalui ruang dialog dan penghormatan terhadap keberagaman masyarakat. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterima dan dijalankan secara baik oleh masyarakat.
Di samping aspek sosial dan budaya, kesehatan masyarakat menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan regulasi, terutama terkait potensi penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau zoonosis. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sejak dari sumber dan diperkuat melalui pengawasan lalu lintas hewan, pelayanan kesehatan hewan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya.
Pembahasan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mencari titik temu antara aturan, kesehatan, kesejahteraan hewan, ekonomi, budaya, dan toleransi. Kementan mendorong pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan zoonosis melalui pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai kewenangan daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyusun muatan lokal sesuai kebutuhan masyarakat sepanjang tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan tata kelola perdagangan hewan yang sehat, tertib, dan dapat diterima masyarakat. Pada saat yang sama, aturan tetap memberi ruang bagi kegiatan ekonomi, melindungi kesehatan masyarakat, menjamin kesejahteraan hewan, serta menjaga karakter Surakarta sebagai kota budaya dan toleransi.
Si MOHI