Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Keterbukaan Informasi Publik Hak semua Kalangan

10/06/2026 11:07:00 Admin Satker 26

Bogor, 10 Juni 2026 – Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Seminar BBPMSOH. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam memberikan layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Keterbukaan informasi publik merupakan hak seluruh masyarakat yang harus dipenuhi oleh badan publik. Informasi dan layanan yang diberikan harus berbasis inklusi sosial agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua kalangan tanpa terkecuali. Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, keterbukaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BBPMSOH, Hasan Abdullah Sanyata, dan dihadiri oleh Tim PPID Utama Kementerian Pertanian Agung Hari Iswanto, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Tya Tirta Sari, Sekretaris Jenderal Yayasan Difabel Action Indonesia (YDAI) Isnurul Naeni, serta tim PPID dari tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).

Dalam sambutannya, Kepala BBPMSOH meminta masukan dari Komisi Informasi Pusat, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Tim PPID Ditjen PKH, dan YDAI terkait pengelolaan informasi publik yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, pelayanan informasi publik harus terus ditingkatkan agar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Perwakilan Biro KLI menyampaikan bahwa BBPMSOH perlu terus mengupayakan penerapan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian, melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik secara berkala, serta meningkatkan kualitas pelayanan guna memperkuat kepercayaan masyarakat. Meskipun pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 BBPMSOH telah meraih predikat Informatif, inovasi dan peningkatan layanan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirta Sari, menjelaskan bahwa PPID memiliki kewenangan dalam menetapkan daftar informasi publik yang dapat diakses maupun informasi yang dikecualikan. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan informasi harus dilayani melalui PPID sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pentingnya menjaga keamanan informasi yang bersifat terbatas agar tidak tersebar kepada publik.

Dari perspektif inklusi, Sekretaris Jenderal YDAI, Isnurul Naeni, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap BBPMSOH terus mengembangkan layanan informasi yang ramah dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya komunikasi dan interaksi yang tepat kepada kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas, dan masyarakat kurang mampu. Pelayanan yang inklusif dinilai menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang merata bagi seluruh masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, arahan Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keterbukaan informasi publik tidak diukur dari banyaknya dokumen yang dipublikasikan, melainkan dari kemudahan akses serta manfaat informasi tersebut bagi masyarakat.

Melalui kegiatan evaluasi ini, BBPMSOH menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta inklusif guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima bagi seluruh masyarakat.