I. Hak Pemohon Informasi Publik :
Setiap orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Setiap orang berhak :
a) Melihat dan mengetahui informasi publik;
b) Menghadiri pertemuan publik yang terbuka
untuk umum untuk memperoleh informasi
publik;
c) Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008
d) Menyebarlusakan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai
alasan permintaan tersebut
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14/2008.
II. Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi
publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
III. HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Hak Badan Publik :
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan Publik, sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah:
a) Informasi yang dapat membahayakan negara;
b) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau
e) Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban Badan Publik :
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil
untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya,dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan onelektronik;
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Undang Undang No 14 Tahun 2008