Logo BBPMSOH
Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Logo BBPMSOH
Bagian Umum BBPMSOH

TUGAS :

Melaksanakan melaksanakan penyiapan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, kerja sama dan penyiapan evaluasi dan pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.

FUNGSI:

  • Penyiapan penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan kerja sama
  • Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan
  • Pelaksanaan urusan keuangan
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian dan tata usaha
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan

Bagian Umum terdiri dari:


 a. Subbagian Program dan Keuangan;

     Tugas : melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan kerja sama serta evaluasi dan laporan pengujian mutu,  sertifikasi, pengkajian dan pemantauan obat hewan serta urusan keuangan.

 b. Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha;

     Tugas : melakukan urusan kepegawaian dan ketatausahaan.

 c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan

     Tugas : melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.


Sumber : Peraturan  Menteri Pertanian No. 53/Permentan/OT.140/5/2013