Logo BBPMSOH
Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Logo BBPMSOH
Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BBPMSOH

Permentan No 12 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan)

 

a. penyusunan rencana program dan anggaran,pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;

b. pelaksanaan pengujian mutu obat hewan;

c. pelaksanaan sertifikasi obat hewan;

d. pelaksanaan analisis obat hewan yang beredar;

e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mutu obat hewan yang beredar;

f. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian obat hewan;

g. pelaksanaan penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu obat hewan;

h. pelaksanaan pengelolaan prasarana, sarana dan hewan percobaan;

i. pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan;

j. pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan;

k. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu obat hewan;

l. pengujian keamanan hayati produk bioteknologi;

m. pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan;

n. pelaksanaan monitoring dan pengujian residu obat hewan dan resistensi antimikroba;

o. pelaksanaan diseminasi informasi obat hewan;

p. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan;

q. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;

r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.