Seksi Sampel
Tugas : melakukan penerimaan, pengumpulan, klasifikasi dan seleksi sampel obat hewan, serta pemberian pelayanan teknis kegiatan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian dan pemantauan obat hewan.
Seksi Hewan Percobaan dan Limbah
Tugas : melakukan pengelolaan hewan percobaan dan pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan.
Sumber : Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/OT.140/5/2013