A. PERSYARATAN PENGUJIAN SAMPEL REGISTRASI
1. Perusahaan/pemohon mengisi Formulir Permohonan Kontrak Pengujian Mutu Obat Hewan (Form MT.1) melalui aplikasi SIHAPSOH.
2. Perusahaan / pemohon mengupload dokumen sampel lengkap (Lampiran A-J)
3. Perusahaan/pemohon megupload hasil rapat PPOH yang menyatakan sampel sudah dapat disampaikan ke BBPMSOH
4. Perusahaan/pemohon mengirimkan/membawa sampel dengan kondisi baik (tidak rusak)
5. Jumlah sampel yang dibawa sesuai dengan dengan (Lampiran III Kepmentan Nomor 695/KPTS/TN.260/8/96) dan/atau sesuai kebutuhan pengujian.
6. Sampel tidak kadaluarsa (untuk sampel obat farmasetik dan premiks masa kadaluarsa minimal 6 bulan, untuk sampel biologik minimal 9 bulan).
7. Sampel bisa dikirim ke bbpmsoh setelah MT.1 diapprove oleh petugas BBPMSOH dan telah melakukan pembayaran sesuai kode billing yang dikirim ke pemohon.
B.PERSYARATAN PENGUJIAN SAMPEL KIRIMAN DINAS DALAM RANGKA PENGAWASAN OBAT HEWAN (Kiriman Dinas,Prov / Kab/ Kota)
1. Surat Pengantar sampel/ Permohonan pengujian sampel dari Dinas Prop/Kab/Kota. Serta lampiran data sampel meliputi : Nama sampel, Nama Produsen,Komposisi, No.Batch, tanggal kadaluarsa (exp date), No Registrasi, Jumlah sampel dan Kemasan.
2. Surat pengantar dan data sampel diupload ke Aplikasi SIHAPSOH (Sistem Informasi Hasil Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan) http://sihapsoh.pertanian.go.id/
3. Sampel yang dikirimkan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain :
a. Jumlah sampel sesuai dengan (Lampiran III Kepmentan Nomor 695/KPTS/TN.260/8/96)
Sampel jenis Farmasetik & Premiks (Oral/Topikal) : 2 Kemasan
Sampel jenis Farmasetik & Premiks (Injeksi/Infus) : 4 Kemasan
Sampel Vaksin : Rabies 4 kemasan @ 10 dosis, vaksin SE: 6 botol, Vaksin Anthrax : 6 Botol (Vaksin tertentu bisa menghubungi bagian Pelayanan Pengujian) ke Hp.0823 2179 2519)
b. Nomor batch setiap sampel sama
c. Kadaluarsa (jenis biologik minimal 9 bulan sebelum habis masa kadaluarsa, Farmasetik & Premiks minimal 6 bulan sebelum habis masa kadaluarsa)
d. Memiliki Nomor registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih berlaku (masa berlaku 10 tahun)
e. Komposisi dilabel jelas dan sesuai yang didaftarkan
f. Kondisi kemasan baik, label tidak rusak dan untuk sampel vaksin/biologik memenuhi persyaratan coldchain
C. PERSYARATAN PENGUJIAN SAMPEL PENGUJIAN SEWAKTU-WAKTU
1. Kelengkapan dokumen pengujian sewaktu-waktu, antara lain:
˗ Form MT.1 diinput oleh Perusahaan/pemohon melalui aplikasi SIHAPSOH
˗ Form MT.2 yang ditandatangani oleh Perusahaan/pemohon dan petugas sampling
˗ Form MT.14 Berita Acara Pengambilan Sampel
˗ Sampel obat hewan sesuai ketentuan yang berlaku
2. Perusahaan/pemohon mengisi Formulir MT.1 melalui aplikasi sihapsoh
3. Perusahaan/pemohon mengupload dokumen (Lampiran A, CoA dan/atau dokumen yang diperlukan)
4. Sampel diterima dengan kondisi baik (tidak rusak)
5. Jumlah sampel yang diserahkan sesuai dengan dengan (Lampiran III Kepmentan Nomor 695/KPTS/TN.260/8/96) dan/atau sesuai kebutuhan pengujian.
6. Sampel tidak kadaluarsa (untuk sampel obat farmasetik dan premiks masa kadaluarsa minimal 6 bulan, untuk sampel biologik minimal 9 bulan)
D. PERSYARATAN PENGUJIAN SAMPEL PELAYANAN TEKNIS
1. Pemohon mengisi Formulir MT.1 melalui aplikasi sihapsoh
2. Perusahaan/pemohon mengupload dokumen komposisi sampel dan metode pengujian untuk produk jadi.
3. Perusahaan/pemohon mengirimkan/membawa sampel dengan kondisi baik (tidak rusak).
4. Jumlah sampel obat hewan minimal sebanyak 2 kemasan atau sesuai kebutuhan pengujian.
5. Sampel bisa dikirim ke bbpmsoh setelah MT.1 diapprove oleh petugas BBPMSOH dan telah melakukan pembayaran sesuai kode billing yang dikirim ke pemohon.
6. Tujuan pengujian sampel Pelayanan Teknis bukan dalam rangka untuk pemenuhan registrasi obat hewan, hanya untuk kepentingan internal pemohon.