UNIT UJI FARMASETIK & PREMIKS
Unit Uji Farmasetik & Premiks bertanggung jawab terhadap pengujian produk farmasetik dan premiks untuk hewan baik untuk tujuan registrasi baru maupun registrasi ulang ijin edar, analisis dan pengawasan mutu obat hewan. Jenis obat hewan yang diuji di Unit Uji Farmasetik dan Premiks antara lain adalah antibiotik, vitamin, hormon, anthelmintik, antipiretik, desinfektan, enzim, antibakteri, antikoksidia, protein, mineral, acidifier, toxin binder, dan lain sebagainya. Selain itu, unit uji juga melakukan pengembangan metoda uji dan melakukan kegiatan analisis berkenaan dengan obat hewan seperti kajian farmakokinetik, mutu hewan, maupun resistansi antimikroba.
Personel Unit Uji Farmasetik dan Premiks terdiri dari:
Dokter Hewan / Medik Veteriner (5 orang)
Asisten / Paramedik Veteriner (5 orang)
Semua personel telah terlatih dengan baik, kompeten, dan memiliki pengalaman dalam berbagai jenis pengujian obat-obatan farmasetik dan premiks.
Pengujian yang dilakukan di unit uji farmasetik dan premiks berkenaan dengan mutu obat hewan terdiri dari uji khusus dan uji umum.
Uji Umum meliputi:
Uji fisik (uji warna, uji partikel asing, keseragaman berat atau volume)
Uji keasam-basaan
Uji kelembaban
Uji toksisitas abnormal untuk sediaan injeksi dengan pelarut air
Pemeriksaan Khusus meliputi:
Uji potensi
Uji kadar
Uji identitas
Uji cemaran logam berat
Peralatan pendukung pengujian, meliputi:
Bioassay instrument
HPLC
Spektrofotometer UV-VIS
Kjedhal
AAS
UPLC
HPTLC