Logo BBPMSOH
Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Logo BBPMSOH
Unit Uji Farmasetik

UNIT UJI FARMASETIK & PREMIKS

Unit Uji Farmasetik & Premiks bertanggung jawab terhadap pengujian produk farmasetik dan premiks untuk hewan baik untuk tujuan registrasi baru maupun registrasi ulang ijin edar, analisis dan pengawasan mutu obat hewan. Jenis obat hewan yang diuji di Unit Uji Farmasetik dan Premiks antara lain adalah antibiotik, vitamin, hormon, anthelmintik, antipiretik, desinfektan, enzim, antibakteri, antikoksidia, protein, mineral, acidifier,  toxin binder, dan lain sebagainya. Selain itu, unit uji juga melakukan pengembangan metoda uji dan melakukan kegiatan analisis berkenaan dengan obat hewan seperti kajian farmakokinetik, mutu hewan, maupun resistansi antimikroba.

 

Personel Unit Uji Farmasetik dan Premiks terdiri dari:

Dokter Hewan / Medik Veteriner  (5 orang)

Asisten / Paramedik Veteriner  (5 orang)

Semua personel telah terlatih dengan baik, kompeten, dan memiliki pengalaman dalam berbagai jenis pengujian obat-obatan farmasetik dan premiks.

Pengujian yang dilakukan di unit uji farmasetik dan premiks berkenaan dengan mutu obat hewan terdiri dari uji khusus dan uji umum.

Uji  Umum meliputi:

Uji fisik (uji warna, uji partikel asing, keseragaman berat atau volume)

Uji keasam-basaan

Uji kelembaban

Uji toksisitas abnormal untuk sediaan injeksi dengan pelarut air

 Pemeriksaan Khusus meliputi:

Uji potensi

Uji kadar

Uji identitas

Uji cemaran logam berat

 Peralatan pendukung pengujian, meliputi:

Bioassay instrument

HPLC

Spektrofotometer UV-VIS

Kjedhal

AAS

UPLC

HPTLC