TUGAS :
Melaksanakan pemberian pelayanan sertifikasi dan pelaksanaan pemantauan serta pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan
FUNGSI:
- Pemberian pelayanan sertifikasi obat hewan.
- Pemantauan obat hewan yang beredar.
- Penyebarluasan informasi hasil pengujian mutu obat hewan
- Pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan
- Penyiapan pengembangan pelaksanaan sistem mutu laboratorium penguji.
BIDANG SERTIFIKASI DAN PENGAMANAN HASIL UJI TERDIRI DARI:
Seksi Sertifikasi
Tugas : melakukan pemberian pelayanan sertifikasi obat hewan, penyiapan bahan pemantauan obat hewan yang beredar dan penyebarluasan informasi hasil pengujian mutu obat hewan.
Seksi Pengamanan Hasil Uji
Tugas : melakukan pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan dan penyiapan bahan pengembangan pelaksanaan sistem mutu laboratorium penguji.
Sumber : Peraturan Menteri Pertanian No.53/Permentan/OT.140/5/2013