Logo BBPMSOH
Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Logo BBPMSOH
Unit Uji Hewan Percobaan

Unit hewan percobaan mempunyai peran yang sangat penting dalam penyediaan dan pemeliharaan hewan percobaan yang berkualitas demi terlaksananya kegiatan pengujian obat hewan. Hewan percobaan yang digunakan untuk pengujian antara lain : ayam SPF, mencit, tikus, marmot, kelinci, babi, anjing, kambing, domba serta ikan.

Unit hewan percobaan juga membuat pakan untuk mencit, marmot dan kelinci untuk meminimalkan kontaminasi melalui pakan.

Dalam melaksanakan tugasnya, unit hewan percobaan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan terampil yang terdiri dari :

  1. Dokter Hewan / Medik Veteriner (2 orang)
  2. Asisten / Paramedik Veteriner (7 orang)

Fasilitas unit hewan percobaan :

  • Kandang pembibitan ayam SPF
  • Kandang pembibitan hewan kecil (mencit,tikus)
  • Kandang pengujian : fowl house I, fowl house II, multiguna, hewan kecil, hewan besar
  • Pengolahan limbah
  • Incinerator
  • Pakan hewan percobaan