Berita
Dalam rangka sosialisasi dan meningkatkan pemahaman pegawai akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Tim K3 dibawah Koordinasi Pelayanan Sertifikasi dan Pengembangan Mutu dan Kerjasama meneyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) K3. Bimtek K3 dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2022 bertempat di Ruang Seminar dan Lapangan Parkir BBPMSOH. Pelatihan yang diberikan kepada peserta terkait dengan Tanggap Darurat Kebakaran. Kegiatan bimtek ini merupakan salah satu implementasi dari SMK3 ISO 45001:2018.
Hadir sebagai narasumber pada Bimtek ini adalah Tim Damkar Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Jakarta Timur dan sebagai pemberi materi yaitu Irvan Yuendra yang memeberikan pemaparan dengan tema âManajemen Keselamatan Kebakaran Gedung/MKKG & Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkunganâ. Bimtek dihadiri oleh Kepala BBPMSOH, Kepala Bagian Umum, Koordinator PSPMK dan Pelayanan Pengujian serta pegawai sebanyak 36 peserta.
Dalam sambutannya Kepala Balai menyampaikan bahwa setiap karyawan perlu mengetahui dimana lokasi yang berpotensi penyebab kebakaran, termasuk instalasi listrik. SOP yang dibuat mudah dimengerti dan harus diimplementasikan oleh seluruh karyawan, prinsipnya adalah kerjakan apa yang ditulis, tulis apa yang dikerjakan. Pada materi pemaparan yang disampaikan oleh pembicara dijelaskan instansi perlu mempunyai SDM K3 penanggulangan kebakaran: petugas peran kebakaran (kelas D) â menggunakan APAR, regu khusus penanggulangan kebakaran (kelas C) â menggunakan hydrant â kebakaran lanjut, ahli pratama K3 penanggulangan kebakaran (kelas B), ahli madya K3 penanggulangan kebakaran (kelas A). Juga dijelaskan ada 4 metoda memadamkan api: (1) cooling â pendinginan, menggunakan air (2) smothering â pembatasan oksigen â menggunakan selimut/kain basah, pasir, busa (3) starvation â menghilangkan bahan bakar (4) breaking chain reaction â gas, CO2
Di wilayah area kantor BBPMSOH perlu disediakan station penanggulangan kebakaran dan untuk manajemen kebakaran, harus tersedia vila hydrant/reservoir untuk supply air. Adapun dasar hukum yang dijadikan landasan adalah : UU No.28 Thn 2002 (bangunan gedung), UU No.24 Thn 2007 (penanggulangan bencana), Perda DKI No.8/2008 (Pencegahan & Penanggulangan Bahaya Kebakaran), Pergub DKI No.143/2016 (Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung/MKKG & Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan).
Selain pemaparan materi oleh pembicara, Bimtek ini juga melaksanakan simulasi tanggap darurat bagaiamana prosedur yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran dan bagaimana cara memedamkan api yang berpotensi terjadinya kebakaran.
Dengan diadakannya bimtek ini diharapkan seluruh peserta dapat lebih memahami apa saja yang harus dilakukan ketika menghadapi terjadinya kebakaran dana apa saja yang harus diantisipasi agar tidak terjadi kebakaran.
Artikel Terkait