Logo BBPMSOH
Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Logo BBPMSOH

Berita

Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan – Kementerian Pertanian.

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 323 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Naskah Dinas di Kementerian Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 324 Tahun 2022 Tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Kementerian Pertanian maka dilaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bim Tek) Penerapan Aplikasi SRIKANDI.

Bim tek diikuti oleh peserta fungsional Arsiparis dan Pengelola Tata Usaha Lingkup Direktorat dan Unit Pelayanan Teknis Dit Jen PKH. Bim tek dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 15 sampai dengan 16 September 2022 di Hotel Avenzel dengan Narasumber utama, Azwar Sanusi Pane, S.IP, M.Si dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Eko Nugroho M.Kom.dari Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin) dengan dimoderatori Pamor Gandjarnegara, S.Pt (KTU Sekretariat Dit Jen PKH).


Azwar Sanusi Pane dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penerapan aplikasi SRIKANDI ini sejalan dengan Perpres No 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dimana Pemerintah memnafaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menghadirkan layanan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, berkualitas dan terpercaya. Aplikasi SRIKANDI merupakan ssitem informasi yang dibangun atas kolaborasi 4 Institusi Pemerintah yaitu : Kemenpan RB (Koordinasi dan Regulasi), ANRI (Penyusunan Proses Bisnis dan Data / Informasi Pengelolaan Arsip Dinamis), Kemkominfo (Pengembangan Aplikasi dan Penyediaan Infrastruktur TIK), BSSN (Pengamanan Aplikasi dan Sertifikasi Elektronik).

Salah satu hal terpenting dalam penerapan aplikasi SRIKANDI ini adalah penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Dalam UU ITE pasal 1 Ayat 12 dijelaskan bahwa TTE adalah Tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Manfaat TTE digunakan untuk memudahkan dalam mengakses dokumen, keamanan lebih terjaga, menghemat waktu dan memperkecil kemungkinan hilangnya data.

Aplikasi Srikandi berbasis Cloud dan disimpan di Pusat Data Nasional. Pembuatan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas antar instansi dapat dilakukan secara elektronik. Penerapan aplikasi Srikandi di Lingkungan Kementerian Pertanian dilakukan secara bertahap dimulai dari sosialisasi, pelatihan dan penyiapan infrastruktur di masing masing Unit Kerja. Salah satu hal terpenting dalam penerapan aplikasi Srikandi ini adalah penggunaan Tanda Tangan Elektronik Kepala Satuan Kerja  yang menjadi legalisasi sekaligus menjamin keamanan dan keabsahan surat dinas yg dibuat. Maka dari itu diperlukan komitmen dari Kepala Satuan Kerja dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik.  Pasca Bim Tek, para petugas yang ditunjuk sebagai pengelola Ketata usahaan dapat melakukan pengaturan dan penyiapan pada aplikasi secara bertahap sampai aplikasi dapat diterapkan di unit kerja masing masing.


Selain pemaparan materi, Bim Tek SRIKANDI juga dialkukan sesi Latihan yang dipandu oleh Lucki Kawur, S.Hum (Arsiparis Muda) Pada sesi latihan aplikasi SRIKANDI ini para peserta melakukan pengaturan dan penyiapan pada sistem yang dibutuhkan. Selain itu juga dilakukan simulasi pembuatan naskah dinas untuk surat keluar dan surat masuk. BBPMSOH menjadi contoh dalam simulasi pembuatan naskah dinas, dikarenakan hanya baru UPT BBPMSOH yang sudah memiliki Tanda Tangan Elektronik Kepala Unit Kerja. Diharapkan setelah Bim Tek ini, para peserta dapat melaporkan pada instansi masing masing dan segera mengimplementasikan penggunaan aplikasi SRIKANDI ini secara bertahap. (why)